Sabtu, 14 Mei 2016

IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 TERHADAP PENDIDIKAN KARAKTER



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Pengembangan kurikulum merupakan sesuatu hal yang dapat terjadi kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa merupakan hal-hal yang harus segera ditanggapi dan dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan. Munculnya peraturan perundang-undangan yang baru telah membawa implikasi terhadap paradigma baru dalam proses pengembangan kurikulum. Kondisi masa sekarang dan kecenderungan yang akan terjadi pada masa yang akan datang memerlukan persiapan dari generasi muda dan peserta didik yang memiliki kompetensi multidimensional. Mengacu pada hal-hal tersebut, pengembangan kurikulum harus mampu mengantisipasi segala persoalan yang dihadapi masa sekarang dan masa yang akan datang.
(Silverston, 1994) mengemukakan definisi pengembangan kurikulum sebagai sesuatu yang sangat urgensif: “Curriculum Development: problems, proces, and progress is aimed at contemporary circumtances and future projections” sesuai dengan pengertian di atas, pengembangan kurikulum tidak hanya merupakan berbagai abstraksi yang seringkali mendominasi penulisan kurikulum, akan tetapi mempersiapkan berbagai contoh dan alternatif untuk tindakan yang merupakan inspirasi dari beberapa ide dan penyesuaian-penyesuaian lain yang dianggap penting. Dengan kata lain, kurikulum adalah ‘pemandu terdepan’ pendidikan di lapangan.
Oemar Hamalik (2009: 15) menyatakan, Kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan pengalaman belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan pendidikan tertentu.
Sejak kemerdekaan Indonesia, kurikulum pendidikan dasar dan menengah sudah mengalami sepuluh kali perubahan. 1947 Rencana Pelajaran, dirinci dalam Rencana Pelajaran Terurai, 1964 Rencana Pendidikan Sekolah Dasar, 1968 Kurikulum Sekolah Dasar, 1973 Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP), 1975 Kurikulum Sekolah Dasar, 1984 Kurikulum 1984, 1994 Kurikulum 1994, 1997 Revisi Kurikulum 1994, 2004 Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), 2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 2013 Kurikulum 2013. Perubahan kurikulum yang terakhir adalah pada tahun 2006 yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Implementasi KTSP masih belum optimal karena berbagai faktor, diantaranya adalah kompetensi guru dan sarana dan prasarana yang masih terbatas, serta sistem penilaian yang masih lemah. Pergantian kurikulum yang silih berganti, ternyata belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
KTSP baru diterapkan selama 6 (enam) tahun yang lalu, namun pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyiapkan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. sejak konsep kurikulum 2013 diperkenalkan oleh Pemerintah telah banyak tanggapan dari masyarakat umum, para profesional, dan anggota DPR-RI. Sikap mereka ada yang menolak dan ada juga yang menerima atau pro. Mayoritas dari mereka mengusulkan supaya pelaksanaan kurikulum 2013 ditunda, dan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Namun, sepertinya Pemerintah, tetap pada pendiriannya untuk menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru, yaitu bulan Juli 2013.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat bahwa sebagian besar permasalahan pendidikan nasional disebabkan oleh kesalahan kurikulum, bahkan tidak sedikit orang yang mengatakan ”Berganti menteri, ganti kurikulum.” Tidak kalah pedasnya, salah satu pakar pendidikan Indonesia, H.A.R Tilaar pun sempat mencibirnya dengan mengatakan, ”Pendidikan di Indonesia adalah laboratorium kelinci percobaan, termasuk di dalamnya kurikulum” (H.A.R. Tilaar, 2013). Oleh karena itu pemerintah melalui Mendikbud salah satu solusi untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia, solusi dan penyelesaian yang harus dilakukan juga melalui perubahan kurikulum. Akibat dari kesalahpahaman ini, kurikulum selalu dijadikan ‘bulan-bulanan’ dalam menyikapi permasalahan pendidikan nasional. Dalam konteks itulah, artikel ini mencoba untuk mendiskursus ulang paradigma kurikulum 2013 tersebut secara kritis sebagai upaya untuk melihat ‘sisi perimbangannya’ dalam menyikapi tuntutan perubahan zaman sekaligus konstelasi kompetisi pendidikan global saat ini dan yang akan datang.



B.            Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksudkan Karakter Kurikulum 2013?
2.      Apa saja Prinsip-prinsip Kurikulum 2013?
3.      Apa bentuk pengembangan kurikulum 2013?
4.      Apa hubungan Kurikulum 2013 dengan Pendidikan Karakter?
5.      Bagaimanakah uraian Catatan Analisis Kurikulum 2013?

C.           Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksudkan Karakter Kurikulum 2013.
2.      Untuk mengetahui apa saja Prinsip-prinsip Kurikulum 2013.
3.      Untuk mengetahui bentuk pengembangan kurikulum 2013?
4.      Untuk mengetahui apa hubungan Kurikulum 2013 dengan Pendidikan Karakter.
5.      Untuk mengetahui Catatan Analisis Kurikulum 2013.




BAB II
PEMBAHASAN

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Bahkan menurut Harold B. Alberty memandang  kurikulum sebagai kegiatan yang diberikan kepada siswa di bawah tanggung jawab sekolah (all of the activities that are provided for the students by the school).2 Jadi, kurikulum tidak dibatasi pada kegiatan di dalam kelas saja, tetapi mencakup juga kegiatankegiatan oleh siswa di luar kelas.
1.             Karakter Kurikulum 2013
Kurikulum mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan-tantangan di masa depan melalui pengetahuan, keterampilan, sikap dan keahlian untuk beradaptasi serta bisa bertahan hidup dalam lingkungan yang senantiasa berubah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan bahwa perubahan dan pengembangan kurikulum 2013 merupakan persoalan yang genting dan penting. Alasan perubahan kurikulum dari KTSP menjadi kurikulum 2013 adalah kurikulum harus lebih berbasis pada penguatan penalaran, bukan lagi hafalan semata. Pengembangan kurikulum 2013 menitik beratkan pada penyederhanaan, pendekatan tematik-integratif.8
Kurikulum 2013 merupakan kelanjutan dan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 yang mempunyai beberapa cakupan yaitu kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Sedangkan perkembangan kurikulum 2013 dilakukan seiring dengan tuntutan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan dan melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.9
2.             Prinsip-prinsip Kurikulum 2013
Setiap kurikulum pastinya mempunyai prinsip. Karena prinsip merupakan landasan atau acuan untuk mengembangkan kurikulum. Seperti halnya kurikulum yang baru dirintis ini mempunyai beberapa prinsip (Kemendikbud, 2013: 8-10), yaitu:
a.              Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
b.             Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
c.              Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik
b.             yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan keterampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
a.              Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaidah kurikulum berbasis kompetensi.
b.             Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
c.              Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta  lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
d.             Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
e.              Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
f.              Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
g.             Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h.             Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.

3.             Pengembangan Kurikulum 2013
1)             Alasan Pengembangan Kurikulum
a.             Tantangan Masa Depan  2013
Dunia global sudah di depan mata, mau tidak mau akan berhadapan dan bahkan sampai menembus ‘dinding rumah globalisasi ilmu pengetahuan’, seperti kemajuan informasi teknologi, perdagangan bebas menjadi tantangan pada masa depan, yang secara tidak langsung menjadikan pendidikan nasional termasuk di dalamnya pendidikan Islam menjadi ‘efek domino’ dari era globalisasi tersebut.
Globalisasi yang digawangi oleh WTO, ASEAN Community, APEC, AFTA, pada akhirnya melahirkan problematika kehidupan umat manusia yang sangat serius, baik masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan industri kreatif dan budaya, pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, mutu, investasi maupun transformasi di sektor pendidikan itu sendiri.
b.            Kompetensi Manusia Masa Depan
Mobilitas manusia antar dunia tidak terbatas oleh negara setiap menit dan detik kita temui manusia dari berbagai belahan dunia, lulusan dunia pendidikan diperlukan kompetensi yang mendukung di masa sekarang dan masa yang akan datang . Kemampuan berkomunikasi, Kemampuan berpikir jernih dan kritis, Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, Kemampuan menjadi warga negara yang efektif, Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, Memiliki minat luas mengenai hidup, Memiliki kesiapan untuk bekerja, Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya menjadi prasyarat yang berlabel ‘harga mati’.
c.             Nilai-Nilai Luhur Bangsa (Budi Pekerti )
Mutu lulusan pendidikan, yang ideal haruslah menghasilkan lulusan yang memiliki budi pekerti atau ahlakul karimah, yang diharapkan dari lulusan pendidikan ini bisa melestarikan dan meneruskan warisan nilai-nilai luhur warisan nenek moyang sebagai kearifan bangsa Indonesia di hadapaan dunia Internasional.  Fenomena negatif yang mengemuka di masyarakat tentang hasil kurikulum nasional saat ini antara lain; perkelahian pelajar, pelecehan seksual, pengguna narkoba, perbuatan korupsi, kecurangan dalam ujian (contek, kerpek), gejolak masyarakat (social unrest).
Dan juga persepsi masyarakat yang mengemuka tentang pelaksanaan kurikulum antara lain: terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat dalam belajar, kurang bermuatan pendidikan karakter (Subandi, 2012: 11).
2)             Identifikasi Kesenjangan Kurikulum
a.             Kondisi saat ini
1)             Kompetensi Lulusan, sikap belum mencerminkan karakter atau budi pekerti mulia, keterampilan belum sesuai kebutuhan dunia kerja, output lulusan tidak seimbang dengan penyerapan ke dunia kerja, banyak pengangguran pada usia produktif.
2)             Materi Pembelajaran, belum relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan Beban belajar terlalu berat Terlalu luas, kurang mendalam
3)             Proses Pembelajaran, berpusat pada guru (teacher centered learning), sifat pembelajaran yang berorientasi pada buku teks, buku teks hanya memuat materi bahasan
4)             Penilaian, menekankan aspek kognitif, tes menjadi cara penilaian yang dominan
5)             Pendidik dan tenaga kependidikan, memenuhi kompetensi profesi saja fokus pada ukuran kinerja PTK.
6)             Pengelolaan Kurikulum, satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum Masih terdapat kecenderungan satuan pendidikan menyusun kurikulum tanpa mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah Pemerintah hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran.
b.            Konsep Ideal
Kurikulum merupakan acuan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran hasil dari implementasi kurikulum idealnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1)             Kompetensi Lulusan, berkarakter atau akhlak mulia memiliki keterampilan yang relevan, memiliki pengetahuan terkait (terintegrasi) antara pengetahuan yang satu dengan yang lain tidak parsial.
2)             Materi Pembelajaran, relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan di masyarakat, materi esensial Sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
3)             Proses Pembelajaran, berpusat pada peserta didik (student centered active learning) sifat pembelajaran yang kontekstual, buku teks memuat materi dan proses pembelajaran, sistem penilaian serta kompetensi mencakup kompetensi yang diharapkan dan unggul.
4)             Penilaian, menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional penilaian tes dan portofolio saling melengkapi.
5)             Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal motivasi mengajar.
6)             Pengelolaan Kurikulum, pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan Satuan pendidikan mampu menyusun kurikulum dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah, pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai buku teks dan pedoman (Depdiknas, 2013).
4.             Pendidikan Karakter dalam hubungannya denga Kurikulum 2013
Pendidikan karakter bukan merupakan hal yang saat ini, penanaman nilai-nilai sebagai sebuah karakteristik seseorang sudah berlangsung sejak dahulu kala. Akan tetapi seiring perubahan zaman menuntut adanya penanaman kembali nilai-nilai dalam sebuah wadah kegiatan pendidikan di setiap pengajaran. Menurut Sukmadinata (2004 : 150) penanaman nilai-nilai tersebut dimasukkan (embeded) dalam rencana pelaksanaan pembelajaran dengan maksud agar dapat tercapai sebuah karakter yang saat ini kian memudar. Tiap mata palajaran memiliki nilai tersendiri yang akan ditanamkan dalam diri peserta didik. Hal ini disebabkan adanya keutamaan fokus dari tiap mata pelajaran yang mempunyai karakteristik yang berbeda. Penanaman nilai utama dalam tiap mata pelajaran sebagai berikut:
a)             Agama mewujudkan perilaku religius, jujur, santun, disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai keberagaman, patuh aturan, sosial, pola hidup sehat, sadar hak dan kewajiban, kerja keras, dan sebagainya
b)             Kewargaan Negara mewujudkan perilaku nasionalis, patuh aturan sosial, demokratis, jujur, mengahargai keragaman, sadar hak dan kewajiban diri dan orang lain
c)             Ilmu Pengetahuan Sosial mewujudkan perilaku nasionalis, menghargai keberagaman, berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif, peduli sosial dan lingkungan, berjiwa wirausaha, dan percaya diri
d)            Ilmu Pengetahuan Alam mewujudkan perilaku rasa ingin tahu, berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif, pola hidup sehat, mandiri, bertanggung jawab, peduli lingkungan, dan cinta ilmu
e)             Bahasa Indonesia : berfikir logis, kritis, kreatif dan inovatif, percaya diri, dan bertanggung jawab
f)              Bahasa Inggris : menghargai keberagaman, santun, percaya diri, mandiri, bekerja sama, dan patuh aturan social
g)             Seni Budaya : menghargai keberagaman, nasionalis, menghargai karya orang lain, jujur, disiplin, dan demokratis
h)             Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : pola hidup sehat, kerja keras, disiplin, jujur, percaya diri, mandiri, mengahargai karya dan prestasi orang lain
i)               TIK/Ketrampilan : berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif, mandiri, bertanggung jawab, dan menghargai karya orang lain
j)               Muatan Lokal : menghargai kebersamaan, karya orang lain, dan nasionalis

Bagaimana untuk mewujudkan nilai diatas, maka setiap nilai utama dapat dimasukkan dalam proses pembelajaran dari kegiatan eksplorasi, elaborasi, hingga konfirmasi. Kegiatan eksplorasi antara lain :
a)             Melibatkan peserta didik mencari informasi luas tentang topik/tema materi yang dipelajari. Dengan cara menerapkan prinsip alam terbuka maka guru dan peserta didik belajar dari aneka sumber seperti nilai mandiri, berfikir logis, kreatif, kerjasama
b)             Menggunakan ragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain seperti nilai kreatif, dan kerja keras
c)             Memfasilitasi terbentuknya interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya seperti nilai kerjasama, saling menghargai, peduli lingkungan
d)            Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran seperti nilai rasa percaya diri, dan mandiri
e)             Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio/lapangan seperti nilai mandiri, kerjasama, dan kerja keras Kegiatan elaborasi antara lain:
f)              Membiasakan peserta didik membaca dan menulis melalui tugas tertentu/memiliki makna seperti nilai cinta ilmu, kreatif, dan logis
g)             Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, untuk menimbulkan ide baru secara lisan/tertulis seperti nilai kreatif, percaya diri, kritis, saling menghargai, dan santun
h)             Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak berani seperti nilai yang ditanamkan: kreatif, percaya diri, dan kritis
i)               Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif seperti nilai kerjasama, saling menghargai, dan tanggung jawab
j)               Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar seperti nilai jujur, disiplin, kerja keras, dan menghargai
k)             Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi secara baik lisan/tertulis, baik untuk individual/kelompok seperti nilai jujur, bertanggung jawab, percaya diri, saling menghargai, mandiri, dan kerjasama
l)               Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individu/kelompok seperti nilai percaya diri, saling menghargai, mandiri, dan kerjasama
m)           Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan seperti nilai percaya diri, saling menghargai, mandiri, dan kerjasama
n)             Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik seperti nilai percaya diri, saling menghargai, mandiri, dan kerjasama Kegiatan konfirmasi antara lain:
o)             Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk  lisan, tulisan, isyarat, atau hadiah terhadap keberhasilan peserta didik seperti nilai saling menghargai, percaya diri, santun, kritis, dan logis
p)             Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber seperti nilai percaya diri, logis, dan kritis
q)             Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar seperti nilai memahami kelebihan dan kekurangan
r)              Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang berfungsi sebagai:
o      Narasumber dan fasilitator adalah untuk menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar seperti nilai peduli, dan santun
o      Membantu menyelesaikan masalah seperti nilai peduli
o      Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi seperti nilai kritis
o      Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh seperti nilai cinta ilmu dan pengetahuan
o      Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang/belum berpartisipasi aktif seperti nilai peduli, dan percaya diri

Dari tiap mata pelajaran secara implisit telah tercantum yaitu adanya perubahan kognitif, sikap dan perilaku pembelajaran. Semua kegiatan pembelajaran terutama untuk mata pelajaran yang berhubungan langsung pembangunan mental dan moral pembelajar dimaksudkan untuk membentuk setiap warga negara menunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, mempererat persataun dan kesatuan, menciptakan kesadaran hidup bernegara dan pembangunan moral bangsa. Hal menjadi kenyataan adalah setelah berlangsung selama bertahun-tahun “produk” penataran P4 tidak menghasilkan perilaku yang diharapkan. Terlihat saat ini perilaku tidak jujur, KKN, suap menyuap, terorisme, pelanggaran norma masyarakat, merosotnya disiplin diberbagai bidang, tidak memiliki rasa malu, kesabaran, saling menghargai, toleransi, dan sebagainya sudah merupakan penyakit sosial dan masyarakat
Selain sikap-sikap tersebut yang paling menonjol adalah rendanya atau tidak adanya penghargaan terhadap karya sendiri/bangsa sendiri. Hal ini diindikasikan dengan tindakan pembajakan produk yang melanggar hak cipta, menyontek ketika ujian, pemalsuan ijazah yang menimbulkan etos belajar dan sikap mengagungkan gelar. Terlebih ditambah sikap komsumerisme dan berkembangnya iklan produk komsumtif yang menyerbu berbabagi media sehingga mewujudkan kehilangan jati diri/eksistensi diri yang tidak memilki karakter. Dalam bidang ini sekolah bukan lagi sebagai kebutuhan tetapi hanya merupakan wahana memburu status/identitas. Dalam arti sekolah dipandang bukan sebagai wahana sosialisasi dan membangun jiwa tetapi sebagai jembatan menuju kemewahan, prestise/gengsi. Indonesia adalah negara yang dikenal dengan jumlah penduduk yang besar, terlihat dengan Indonesia menjadi target pasar besar bagi Negara lain. Kondisi ini tidak diimbangi perbaikan bidang pendidikan sehingga situasi semakin memperburuk artinya Indonesia menjadi tujuan pemasaran produk dan budaya luar/asing. Maka longgarnya regulasi, kesiapan mental yang kurang mampu menyaring masuknya budaya luar dan globalisasi semakin memperkeruh situasi atau dengan istilah “keterkejutan budaya”/Culture Shock. Contohnya petani di sawah memiliki handphone mewah agar tidak dikatakan kuno, namun segi fungsionalnya tidak perlu. Untuk menghadapi keterkejutan budaya maka pengelola pendidikan dirancang secara komprehensip dan integratif mendapat dukungan dari semua pihak. Artinya kurikulum harus memiliki kesimbangan dengan tujuan, tidak hanya aspek kognitif dan ketrampilan tetapi harus memiliki aspek mental, moral, etika dan seni.
Menurut Trianto (2010: 11) menyatakan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya. Dalam kaitan ini yang terpenting adalah pencapaian substansi tujuan dan proses pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang diharapkan. Kurikulum adalah rangkaian proses pembelajaran untuk membentuk peserta didik memiliki integritas dan membentuk sikap mandiri dalam menghadapi masa depan serta mewujudkan sikap mental kemandirian bangsa.

5.             Catatan Analisis Kurikulum 2013
a.             Landasan Kebijakan
1)            Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
2)            PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal 1 angka 15: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Pasal 5 ayat 1-5 tentang standar isi: “Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan”.
Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3)            Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah
4)            Permendikbud nomor 64 tahun 2013 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah
5)            Permendikbud nomor 65 tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah
6)            Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan
7)            Permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
8)            Permendikbud nomor 68 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
9)            Permendikbud nomor 69 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah atas/madrasah aliyah
10)        Permendikbud nomor 70 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
11)        Permendikbud nomor 70 tahun 2013 Tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
12)        Permendikbud nomor 81a tahun 2013 Tentang implementasi kurikulum

b.             Content/Isi
1)            Pendekatan tematik-integratif yang ada dalam Kurikulum 2013 dalam pelaksanaannya akan menimbulkan kesulitan karena setiap mata pelajaran memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Kesulitan dari aspek penyusunan silabus, RPP, dan proses pembelajaran.
2)            Pendekatan tematik-integratif juga akan memicu timbulnya sikap ‘like-dislike atau sikap diskriminatif terhadap mata pelajaran tertentu. Beban belajar siswa menjadi berat sehingga aktualisasi pengembangan diri peserta didik menjadi terabaikan.
3)            Pemberdayaan guru menjadi berkurang, tidak kreatif, dan tidak inovatif, sehingga cenderung menerima apa yang sudah jadi.

c.              Implementasi
1)            Penerapan Kurikulum 2013 akan berdampak kepada delapan standar nasional pendidikan dan buku teks pelajaran yang menjadi tugas pokok BSNP. Sampai saat ini penilaian terhadap buku teks pelajaran belum dilaksanakan.
2)            Perlu pemahaman yang komprehensif terhadap implementasi penilaian proses, menuntut kesiapan dan kesigapan guru.
3)            Nama “Kurikulum 2013” perlu ditinjau kembali. Sebaiknya adalah “KTSP yang disempurnakan tahun 2013”. Untuk menghindari kesan di masyarakat bahwa Kurikulum 2013 murni baru dan bukan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya (KTSP).
4)            Dana yang sangat banyak, yaitu 2.4 triliyun rupiah untuk pengembangan kurikulum 2013 akan lebih tepat jika dipakai untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sistem penilaian, proses pembelajaran, dan peningkatan fasilitas sekolah/ madrasah.
5)            Perbaikan yang paling mendasar untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional adalah melalui revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menghasilkan pendidik yang kompeten dan berkualitas.




BAB III
PENUTUP

Kurikulum berkembang seiring dengan perubahan tata nilai dan sosial kultur budaya masyarakat, kemajuan teknologi dan informasi, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan peserta didik, potensi daerah serta tujuan pendidikan.
Nasional. Perencanaan Implementasi Kurikulum 2013 mengacu kepada proses pembelajaran dan bukan pada hasil pembelajaran sehingga akan di ketahui makna dari pada pembelajaran, makna pembelajaran adalah timbulnya perubahan watak (karakter) perubahan pembiasaan atau nilai dan perubahan ilmu pengetahuan, mengemban amanah untuk menuju standar nasional dan tujuan pendidikan nasional.
Perubahan yang awal muncul dari guru yang akan menerima beban kurikulum adalah (mindset) atau pola pikir yang berubah karena pada prinsipnya kurikulum berubah sesuai dengan kondisi lingkungan dan perkembangan ilmu pengetahuan serta perkembangan anak didik.
Perubahan yang esensial dalam pelaksanaan kurikulum 2013 adalah: Pendekatan pembelajaran menggunakan pendekatan scientific, penilaian berbasis otentik mengedepankan proses daripada hasil. Struktur kurikulum dimulai dari analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL), kemudian menentukan Kompetensi Inti (KI.1, KI 2, KI 3 dan KI 4) KI 1, berisikan kompetensi tentang (religious) ketauhidan kepada yang maha pencipta, KI 2, berisikan Kompetensi tentang hubungan kemanusiaan (Human relationship), KI 3 berisikan kompetensi Ilmu pengetahuan (knowledge), KI 4 berisikan tentang kompetensi keterampilan (skill).
Perbaikan yang mendasar yang untuk dilakukan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional adalah melalui peningkatan kompetensi guru atau tenaga pendidik yang dihasilkan dari perguruan tinggi untuk menghasilkan tenaga pendidik yang komitmen dan integritas sehingga akan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas, sedangkan guru memiliki tugas yang amat berat bukan hanya mengajar tetapi mendidik bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan nasional; standar kompetensi lulusan mengaplikasikan standar isi menjalankan dalam standar proses pembelajaran serta menganalisis hasil penilaian belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template Makalah (Non Penelitian)

JUDUL  (Judul Artikel Ditulis dengan Font Times New Roman 14, Maksimum 14 Kata untuk Bahasa Indonesia dan 12 Kata untuk Bahasa Inggris,)    ...